|
Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, melakukan pengaturan, penyusunan program, mengadakan bimbingan teknis serta melakukan evaluasi dan peningkatan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio; penyiapan perumusan norma, kriteria, pedoman dan prosedur di bidang penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio; pelaksanaan penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio; penyiapan pemrosesan perizinan penggunaan frekuensi radio; pelaksanaan analisa dan evaluasi di bidang operasi frekuensi radio; serta pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.
|