Selamat Datang
 
Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, melakukan pengaturan, penyusunan program, mengadakan bimbingan teknis serta melakukan evaluasi dan peningkatan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio; penyiapan perumusan norma, kriteria, pedoman dan prosedur di bidang penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio; pelaksanaan penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio; penyiapan pemrosesan perizinan penggunaan frekuensi radio; pelaksanaan analisa dan evaluasi di bidang operasi frekuensi radio; serta pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.

 
Sistem Pembayaran BHP Frekuensi Radio

- Pembayaran via ATM Bank Mandiri*
- Pembayaran via Internet Banking Bank Mandiri*
- Pembayaran via Teller Bank Mandiri*
- Pembayaran via Transfer dari Bank lain**
 

Spektrum Frekuensi Radio

- Udara (Aeronautical)     - Fixed Service
- Kelautan (Maritime)   - Land Mobile (Private)
- Satelite   - Land Mobile (Public)
- Siaran (Broadcast)   - Type Approval
 
Berita Terkini Informasi Tentang ISR dan SPP
 
Peresmian Layanan Publik Dalam bidang Spektrum Frekuensi Radio (Sislasda SFR)
Sumber daya spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam yang ...

Sosialisasi Manajemen Spektrum Frekuensi Radio
Pada tanggal 8 April 2010, Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio telah melaksanakan ...

  Informasi Izin Stasiun Radio (ISR) meliputi laporan cetak izin stasiun radio per tahun terakhir dan per bulan.

Penerbitan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) ditampilan per tahun terakhir, per bulan, dan per pemohon.